![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU15jCY-DoVkKmedEY4_qw41ngFGHym3aJoBbPqRscOcSePYF_k2ztBJh0t_zr6zwTmhEZJc8hr_dwOzFJ3Ud4roPMrSgsfT9U5VY-gbgDnZXmgDAbQQSqkq8FkzaMT0Sbl0OWknmFNXg/s400/wp-click358X30.gif)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmZOotH33r0-xxleaYE56lgOtrnqlsWIMUR93hEIkYBAAlNI2tGZPamscvh4rwIHSUlCc7quht6FejuUNqk9CYC-ZR2WVngzU7RQP-wB5lUZWS3cY8HbdwGSnGzfNM_FNq0FUZA8OboM4/s400/rektor08.jpg)
Menjadi Entrepreneurial University Bertaraf Internasional 5 Januari 2007 Dalam memperbaiki kualitas pendidikan, Universitas Brawijaya selalu melakukan upaya peningkatan berbagai bidang yang diharapkan dapat berperan dalam persaingan global. Dengan mencanangkan diri sebagai entrepreneurial university yang bertaraf internasional diharapkan peran Universitas Brawijaya sejajar dengan universitas terkemuka di Asia, bahkan tingkat dunia. Demikian pernyataan Rektor Prof Dr Ir Yogi Sugito dalam Laporan Tahunan yang disampaikan di depan Rapat Terbuka Senat dalam rangka Dies ke-45 Universitas Brawijaya, Sabtu (5/1), di Sasana Samanta Krida.. Menurut Rektor, Universitas Brawijaya mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun baik di bidang akademik, kemahasiswaan, pendanaan, ketenagaan dan sarana prasarana. Akumulasi kemajuan yang diraih Universitas Brawijaya dalam berbagai bidang tersebut dapat dilihat dari tolok ukur yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Depdiknas, Renstra Universitas Brawijaya, Program Kerja Rektor dan Akreditasi Institusi oleh BAN PT. Untuk lebih mendukung upaya peningkatan kualitas, pihak universitas telah menyusun program unggulan seperti Entrepreneurship Education, inkubator bisnis, serta pembukaan program double degree dengan universitas luar negeri seperti di antaranya Burapha University dan Mae Fah Huang University (Thailand), serta Yamaguchi University, dan Waseda University (Jepang). Program unggulan lainnya yaitu pembukaan kelas internasional, bekerja sama dengan University of Kentucky Amerika Serikat, pembukaan kelas berbahasa Inggris untuk program kedokteran dan akuntansi, mewujudkan perpustakaan dengan standar internasional, pembentukan laboratorium riset, dan mengaplikasikan TIK (teknologi informasi komunikasi) dalam kegiatan manajemen. Akademik dan Kemahasiswaan Dalam laporan tahunan tersebut Rektor memaparkan, Universitas Brawijaya memiliki 48 program studi sarjana, 21 program studi strata-2, dan 7 program strata-3. Di samping itu juga program pendidikan profesi yang terdiri dari 12 program dokter spesialis-I, dan program vokasi (diploma) sebanyak 15 program. Khusus program sarjana, dari 48 program studi, 36 telah diakreditasi dan sisanya belum atau sedang dalam proses pengajuan. Jumlah tenaga pengajar (lektor ke atas), pada 2007 tercatat sebanyak 798 orang dosen dengan gelar S2 dan S3 atau sebesar 84 persen. Jumlah ini telah melampaui target yang ditetapkan oleh Dikti sebanyak 80 persen. Di bidang kemahasiswaan, prestasi baik di tingkat regional, nasional hingga internasional telah diraih oleh mahasiswa Universitas Brawijaya. Jumlah prestasi tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya. Guna memberikan dorongan kepada mahasiswa, pihak universitas memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan mahasiswa kurang mampu yang berprestasi. Pada 2007 tercatat 2973 orang mahasiswa telah mendapatkan beasiswa. Pada tahun akademik 2007/2008 Universitas Brawijaya mulai menerapkan SPP Proposional dengan tujuan utama membantu orang tua yang tidak mampu. Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Brawijaya telah menorehkan prestasi yang membanggakan yaitu masuk tiga besar perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan prestasi penelitian dosen. Iptek baru dari hasil penelitian yang dilakukan sedang diupayakan menjadi sebuah unit bisnis universitas. Dalam kurun lima tahun terakhir Universitas Brawijaya telah mematenkan sebanyak 36 penelitian karya para dosen. Untuk bidang pengembangan pendidikan pihak universitas telah berupaya meningkatkan jumlah buku dan jurnal yang dihasilkan para dosen. Usaha yang dilakukan di antaranya dengan memberikan dana bantuan penulisan buku dan jurnal. Upaya lain yang juga dilakukan dalam pengembnagan pendidikan adalah membentuk sebuah Pusat Jaminan Mutu untuk akuntabilitas penyelenggaraan perguruan tinggi yang memenuhi standar mutu, konsisten dan berkelanjutan. [nik]
Dr Mardiyono: Kualitas Otonomi Daerah dari Perspektif Autopoiesis 5 Januari 2008 Salah satu paradigma pokok yang dianut oleh UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah mendorong proses demokratisasi di tingkat akar rumput. Pada saat yang sama, era otonomi dewasa ini ditandai oleh lahirnya banyak unit pemerintahan baru, mulai level propinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Asumsi yang digunakan adalah bahwa pembentukan wilayah (khususnya di tingkat kabupaten/kota) memiliki korelasi positif dengan peningkatan kehidupan demokrasi masyarakat lokal. Asumsi ini sangatlah logis, sebab ketika terjadi pemekaran wilayah maka jangkauan wilayah secara otomatis menjadi semakin pendek/dekat, sementara jumlah penduduk yang harus dilayani semakin sedikit. Dengan demikian, unit pemerintahan tadi mestinya lebih mampu memberikan pelayanan secara prima. Sedangkan masyarakat memiliki akses lebih mudah/cepat terhadap proses pengambilan keputusan baik politik maupun administratif di daerahnya. Pembentukan kabupaten/kota dan peningkatan status kota administratif menjadi kota yang otonom merupakan amanat Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 125 UU No 22 Tahun 1999. Namun dalam proses pembentukan daerah otonom maupun peningkatan status kota administratif itu sendiri, kelayakannya dinilai berdasarkan pertimbangan potensi ekonomi daerah, kebutuhan lokal, sumberdaya manusia, kondisi finansial dan infrastruktur yang tersedia serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Revisi yang cepat terhadap UU No 22 Tahun 1999 dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2004 menyadarkan semua pihak bahwa penilaian kelayakan penyelenggaraan otonomi daerah masih banyak mengandung kelemahan. Di samping itu, kritik yang sangat luas terhadap keberadaan birokrasi pemerintahan, yang dipandang sebagai sumber inefisiensi dan ketidakmampuan untuk merespon perkembangan kondisi serta tuntutan pelayanan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, merupakan salah satu pertimbangan utama yang mengharuskan dilakukannya renungan terus-menerus atas kebijakan desentralisasi, politik koordinasi, demokratisasi dan partisipasi, sekaligus pilihan lokal yang terbatas dan kendala-kendala lokal dalam rangka implementasi otonomi daerah. Dr Mardiyono MPA, staf pengajar senior Fakultas Ilmu Administrasi, menyatakan hal ini dalam pidato ilmiah berjudul "Mempersoalkan Kualitas Otonomi Daerah: Membincangkan dari Perspektif Autopoiesis" di depan Rapat Terbuka Senat dalam rangka Dies Natalis ke-45, Sabtu (5/1), di Sasana Samanta Krida Universitas Brawijaya. Autopoiesis Kebijakan publik harus mengabdi pada kepentingan masyarakat, karena kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Perumusan kebijakan publik merupakan tahap awal dari keseluruhan proses, dan bukanlah proses sederhana dan mudah, karena terdapat banyak faktor atau kekuatan berpengaruh. Proses itu berawal dari beragam isu permasalahan publik yang muncul di dalam masyarakat. Kemudian dipersepsi dan didefinisikan oleh aktor pembuat kebijakan, lalu diambil langkah-langkah pemecahan masalah secara bertingkat. Di Indonesia, sistem kebijakan publik mencakup infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Infrastruktur politik meliputi partai politik, kelompok kepentingan, media massa dan warga negara. Sedangkan suprastruktur politik terdiri dari unsur-unsur MPR, DPR, MA dan BPK. Beberapa pilihan ditawarkan dalam pengambilan keputusan yang lebih demokratis, yakni autopoiesis, konsep regime (dalam konotasi positif), dan konsep governance. Proses implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan administratif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan kepatuhan dari kelompok sasaran, melainkan pula menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dari semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya baik yang diharapkan (intended) maupun yang tidak (unintended) akan mempengaruhi perilaku/dampak yang diharapkan (spillover/negative effects). Sistem autopoietik mempunyai karaktistik antara lain: bersifat tertutup; bergerak dinamis dalam lingkungan internalnya dan menghasilkan keterbukaan (artinya, menghasilkan keterbukaan di atas dasar ketertutupan); berkembang (artinya, menghasilkan sesuatu yang serupa dengan mereka dengan mengumpulkan mereka sendiri untuk diseleksi sendiri); jaringan di dalam sistem sangat penting untuk membangun hubungan antar sistem dan melakukan stabilisasi sistem. Birokrasi dipahami sebagai masalah perwujudan dari wewenang legal dan rasional. Menurut Weber, birokrasi adalah alat dari dominasi rasional. Sementara Luhmann menantang model klasik secara empiris. Dua target pentingnya adalah skema cara dan tujuan; serta model kontrol dan perintah. Banyak kritik tentang pendekatan "cara-tujuan". Rekomendasi yang diberikan adalah kemampuan respon menjadi lebih penting dibanding dengan efisiensi, dan yang menentukan adalah suatu prestasi yang dapat dipraktekkan dengan berbagai cara. Teori Luhmann menyajikan sebuah pilihan di antara beberapa pilihan yang dapat dibuat, namun pilihan akhir adalah tetap pada pengambil keputusan. Autopoiesis, atau "mencipta diri", merupakan suatu pola jaringan yang di dalamnya fungsi setiap komponen berpartisipasi dalam produksi atau transformasi komponen-komponen lain dalam jaringan. Dengan cara ini, jaringan terus-menerus membuat dirinya sendiri. Jaringan yang diproduksi oleh komponen-komponen, pada gilirannya memproduksi komponen-komponen itu. Hasil kerja Luhmann pada administrasi publik dan teori organisasi memberikan dasar dari teorinya tentang sistem sosial. Karena pentingnya membangun sistem tidak hanya terdapat pada perintah internal yang meluas ke seluruh bagian, tetapi dalam sistem negosiasi dengan lingkungannya. Beberapa teori tentang organisasi, birokrasi, atau bahkan sistem sosial pada umumnya akan diawali dengan perbedaan antara sistem dan lingkungan. Luhmann menyimpulkan, pada umumnya, rasionalitas yang terdapat pada tingkat aksi individu tidaklah sama dengan rasionalitas yang terdapat pada tingkat sistem sosial. Oleh karena itu, pemikiran tentang individual harus dikonseptualisasikan sebagai sistem dari mereka masing-masing. Dengan kata lain, lingkungan selalu lebih luas daripada sistem. Fungsi sistem adalah membuat kompleksitas yang dapat diperoleh dengan "mengurangi" sistem itu, secara selektif. Sistem tidak dapat memecahkan seluruh problema, dan juga tidak dapat mempertimbangkan seleksi problem secara serentak. Di pemerintahan, sistem ini tidak dapat memecahkan masalah dan permintaan. Pemerintahan ini membagi caranya menjadi dua, yaitu input dan output. Bagaimanapun juga hal itu harus terjadi karena adanya pergerakan dalam sistem, bagian yang tidak stabil mungkin memberi perintah pada bagian yang stabil. Teori regime dan governance Sedangkan teori regime berasumsi, efektivitas pemerintah lokal sangat tergantung pada kerjasama para aktor non-pemerintah dan pada penggabungan antara kapasitas negara dengan sumberdaya non-pemerintah. Inti teori ini, agar dapat efektif pemerintah harus menggabungkan kapasitas mereka dengan kapasitas berbagai aktor non-pemerintah. Stones mendefinisikan regime sebagai “sebuah kelompok informal tetapi relatif stabil yang memiliki akses ke dalam sumberdaya institusional yang memungkinkannya memiliki peranan yang berkesinambungan dalam membuat keputusan-keputusan pemerintah”. Oleh karena itu regime memiliki ciri-ciri khas: anggotanya mempunyai landasan institusional; bersifat informal; tidak memiliki struktur komando; bekerja tidak berdasarkan hirarki formal; tidak memiliki fokus tunggal pada arah maupun kontrol; politik regime tidak dikendalikan oleh ciri-ciri hubungan pasar yang dinamis, bersaing dan terus-menerus dalam bentuknya yang murni. Network menjadi perhatian utama para analis regime. Sammy Finer mendefinisikan government sebagai aktivitas atau proses memerintah atau governance; suatu kondisi dari aturan yang dijalankan; orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah; dan cara, metode atau sistem di mana masyarakat tertentu diperintah. Sementara itu, governance mengalami perubahan makna dari kata government, yaitu mengacu pada proses pemerintahan; atau kondisi yang berubah dari pelaksanaan aturan; atau metode baru untuk memerintah masyarakat. Pendekatan networking, sama seperti analisis regime, memandang tindakan yang efektif mengalir dari upaya-upaya kerjasama dari organisasi dan kepentingan yang berbeda. Kerjasama diperoleh dan dijaga melalui pembentukan hubungan-hubungan yang dijanjikan seperti solidaritas, loyalitas, kepercayaan dan dukungan bersama katimbang melalui hirarki atau disiplin pasar. Sesuai dengan model network, organisasi-organisasi belajar bekerjasama dengan mengakui saling ketergantungan mereka. Rhodes menggunakan istilah jaringan untuk menggambarkan beberapa pihak yang terkait dalam rangka pemberian pelayanan. Jaringan jaringan ini dibuat oleh organisasi organisasi tersebut dengan saling mempertukarkan sumberdaya (misalnya, uang, informasi, keahlian) untuk mencapai tujuannya, untuk memaksimalkan pengaruh mereka terhadap (ard)
Dr Mardiyono: Kualitas Otonomi Daerah dari Perspektif Autopoiesis 5 Januari 2008 Salah satu paradigma pokok yang dianut oleh UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah mendorong proses demokratisasi di tingkat akar rumput. Pada saat yang sama, era otonomi dewasa ini ditandai oleh lahirnya banyak unit pemerintahan baru, mulai level propinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Asumsi yang digunakan adalah bahwa pembentukan wilayah (khususnya di tingkat kabupaten/kota) memiliki korelasi positif dengan peningkatan kehidupan demokrasi masyarakat lokal. Asumsi ini sangatlah logis, sebab ketika terjadi pemekaran wilayah maka jangkauan wilayah secara otomatis menjadi semakin pendek/dekat, sementara jumlah penduduk yang harus dilayani semakin sedikit. Dengan demikian, unit pemerintahan tadi mestinya lebih mampu memberikan pelayanan secara prima. Sedangkan masyarakat memiliki akses lebih mudah/cepat terhadap proses pengambilan keputusan baik politik maupun administratif di daerahnya. Pembentukan kabupaten/kota dan peningkatan status kota administratif menjadi kota yang otonom merupakan amanat Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 125 UU No 22 Tahun 1999. Namun dalam proses pembentukan daerah otonom maupun peningkatan status kota administratif itu sendiri, kelayakannya dinilai berdasarkan pertimbangan potensi ekonomi daerah, kebutuhan lokal, sumberdaya manusia, kondisi finansial dan infrastruktur yang tersedia serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Revisi yang cepat terhadap UU No 22 Tahun 1999 dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2004 menyadarkan semua pihak bahwa penilaian kelayakan penyelenggaraan otonomi daerah masih banyak mengandung kelemahan. Di samping itu, kritik yang sangat luas terhadap keberadaan birokrasi pemerintahan, yang dipandang sebagai sumber inefisiensi dan ketidakmampuan untuk merespon perkembangan kondisi serta tuntutan pelayanan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat, merupakan salah satu pertimbangan utama yang mengharuskan dilakukannya renungan terus-menerus atas kebijakan desentralisasi, politik koordinasi, demokratisasi dan partisipasi, sekaligus pilihan lokal yang terbatas dan kendala-kendala lokal dalam rangka implementasi otonomi daerah. Dr Mardiyono MPA, staf pengajar senior Fakultas Ilmu Administrasi, menyatakan hal ini dalam pidato ilmiah berjudul "Mempersoalkan Kualitas Otonomi Daerah: Membincangkan dari Perspektif Autopoiesis" di depan Rapat Terbuka Senat dalam rangka Dies Natalis ke-45, Sabtu (5/1), di Sasana Samanta Krida Universitas Brawijaya. Autopoiesis Kebijakan publik harus mengabdi pada kepentingan masyarakat, karena kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Perumusan kebijakan publik merupakan tahap awal dari keseluruhan proses, dan bukanlah proses sederhana dan mudah, karena terdapat banyak faktor atau kekuatan berpengaruh. Proses itu berawal dari beragam isu permasalahan publik yang muncul di dalam masyarakat. Kemudian dipersepsi dan didefinisikan oleh aktor pembuat kebijakan, lalu diambil langkah-langkah pemecahan masalah secara bertingkat. Di Indonesia, sistem kebijakan publik mencakup infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Infrastruktur politik meliputi partai politik, kelompok kepentingan, media massa dan warga negara. Sedangkan suprastruktur politik terdiri dari unsur-unsur MPR, DPR, MA dan BPK. Beberapa pilihan ditawarkan dalam pengambilan keputusan yang lebih demokratis, yakni autopoiesis, konsep regime (dalam konotasi positif), dan konsep governance. Proses implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan administratif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan kepatuhan dari kelompok sasaran, melainkan pula menyangkut jaringan kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dari semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya baik yang diharapkan (intended) maupun yang tidak (unintended) akan mempengaruhi perilaku/dampak yang diharapkan (spillover/negative effects). Sistem autopoietik mempunyai karaktistik antara lain: bersifat tertutup; bergerak dinamis dalam lingkungan internalnya dan menghasilkan keterbukaan (artinya, menghasilkan keterbukaan di atas dasar ketertutupan); berkembang (artinya, menghasilkan sesuatu yang serupa dengan mereka dengan mengumpulkan mereka sendiri untuk diseleksi sendiri); jaringan di dalam sistem sangat penting untuk membangun hubungan antar sistem dan melakukan stabilisasi sistem. Birokrasi dipahami sebagai masalah perwujudan dari wewenang legal dan rasional. Menurut Weber, birokrasi adalah alat dari dominasi rasional. Sementara Luhmann menantang model klasik secara empiris. Dua target pentingnya adalah skema cara dan tujuan; serta model kontrol dan perintah. Banyak kritik tentang pendekatan "cara-tujuan". Rekomendasi yang diberikan adalah kemampuan respon menjadi lebih penting dibanding dengan efisiensi, dan yang menentukan adalah suatu prestasi yang dapat dipraktekkan dengan berbagai cara. Teori Luhmann menyajikan sebuah pilihan di antara beberapa pilihan yang dapat dibuat, namun pilihan akhir adalah tetap pada pengambil keputusan. Autopoiesis, atau "mencipta diri", merupakan suatu pola jaringan yang di dalamnya fungsi setiap komponen berpartisipasi dalam produksi atau transformasi komponen-komponen lain dalam jaringan. Dengan cara ini, jaringan terus-menerus membuat dirinya sendiri. Jaringan yang diproduksi oleh komponen-komponen, pada gilirannya memproduksi komponen-komponen itu. Hasil kerja Luhmann pada administrasi publik dan teori organisasi memberikan dasar dari teorinya tentang sistem sosial. Karena pentingnya membangun sistem tidak hanya terdapat pada perintah internal yang meluas ke seluruh bagian, tetapi dalam sistem negosiasi dengan lingkungannya. Beberapa teori tentang organisasi, birokrasi, atau bahkan sistem sosial pada umumnya akan diawali dengan perbedaan antara sistem dan lingkungan. Luhmann menyimpulkan, pada umumnya, rasionalitas yang terdapat pada tingkat aksi individu tidaklah sama dengan rasionalitas yang terdapat pada tingkat sistem sosial. Oleh karena itu, pemikiran tentang individual harus dikonseptualisasikan sebagai sistem dari mereka masing-masing. Dengan kata lain, lingkungan selalu lebih luas daripada sistem. Fungsi sistem adalah membuat kompleksitas yang dapat diperoleh dengan "mengurangi" sistem itu, secara selektif. Sistem tidak dapat memecahkan seluruh problema, dan juga tidak dapat mempertimbangkan seleksi problem secara serentak. Di pemerintahan, sistem ini tidak dapat memecahkan masalah dan permintaan. Pemerintahan ini membagi caranya menjadi dua, yaitu input dan output. Bagaimanapun juga hal itu harus terjadi karena adanya pergerakan dalam sistem, bagian yang tidak stabil mungkin memberi perintah pada bagian yang stabil. Teori regime dan governance Sedangkan teori regime berasumsi, efektivitas pemerintah lokal sangat tergantung pada kerjasama para aktor non-pemerintah dan pada penggabungan antara kapasitas negara dengan sumberdaya non-pemerintah. Inti teori ini, agar dapat efektif pemerintah harus menggabungkan kapasitas mereka dengan kapasitas berbagai aktor non-pemerintah. Stones mendefinisikan regime sebagai “sebuah kelompok informal tetapi relatif stabil yang memiliki akses ke dalam sumberdaya institusional yang memungkinkannya memiliki peranan yang berkesinambungan dalam membuat keputusan-keputusan pemerintah”. Oleh karena itu regime memiliki ciri-ciri khas: anggotanya mempunyai landasan institusional; bersifat informal; tidak memiliki struktur komando; bekerja tidak berdasarkan hirarki formal; tidak memiliki fokus tunggal pada arah maupun kontrol; politik regime tidak dikendalikan oleh ciri-ciri hubungan pasar yang dinamis, bersaing dan terus-menerus dalam bentuknya yang murni. Network menjadi perhatian utama para analis regime. Sammy Finer mendefinisikan government sebagai aktivitas atau proses memerintah atau governance; suatu kondisi dari aturan yang dijalankan; orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah; dan cara, metode atau sistem di mana masyarakat tertentu diperintah. Sementara itu, governance mengalami perubahan makna dari kata government, yaitu mengacu pada proses pemerintahan; atau kondisi yang berubah dari pelaksanaan aturan; atau metode baru untuk memerintah masyarakat. Pendekatan networking, sama seperti analisis regime, memandang tindakan yang efektif mengalir dari upaya-upaya kerjasama dari organisasi dan kepentingan yang berbeda. Kerjasama diperoleh dan dijaga melalui pembentukan hubungan-hubungan yang dijanjikan seperti solidaritas, loyalitas, kepercayaan dan dukungan bersama katimbang melalui hirarki atau disiplin pasar. Sesuai dengan model network, organisasi-organisasi belajar bekerjasama dengan mengakui saling ketergantungan mereka. Rhodes menggunakan istilah jaringan untuk menggambarkan beberapa pihak yang terkait dalam rangka pemberian pelayanan. Jaringan jaringan ini dibuat oleh organisasi organisasi tersebut dengan saling mempertukarkan sumberdaya (misalnya, uang, informasi, keahlian) untuk mencapai tujuannya, untuk memaksimalkan pengaruh mereka terhadap (ard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar